Masa tenang berlangsung tiga hari, mulai 12 hingga 14 Februari 2017. Rencananya, akan digelar aksi pada masa tenang.
"Pertama tanggal 11, 12, dan 15 Februari sudah resmi diterima Polda ada gerakan aksi massa. Walaupun bukan kewenangan saudara sekalian, tapi lurah dan camat standby di wilayah masing-masing. Yang tanggal 11 Februari, Polda tidak mengeluarkan izin. Padahal untuk sebuah proses turun ke jalan dengan massa banyak, harus ada izinnya. Karena itu, potensi rusuh bisa terjadi, semua camat harus mempersiapkan diri," kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 12, 13, 14 Februari buatlah setenang-tenangnya di Jaksel. Ini minggu tenang tidak boleh ada aksi apa pun juga karena yang dipakai UU Pilkada," ujar Sumarsono.
Melihat potensi aksi massa 11 Februari yang cukup besar, pria yang karib disapa Soni itu berharap lurah dan camat bisa tetap tenang namun waspada. Lurah dan camat harus bisa menjaga keamanan di wilayahnya.
"Tapi ada sebagian kelompok yang ingin memaksakan kehendak. Tugas lurah dan camat mengendalikan situasi di tempat masing-masing, minggu tenang harus tenang. Saya nitip mari kita jaga Jakarta," imbau dia. (aan/fdn)











































