KPK Panggil Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar

KPK Panggil Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 11:28 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Sallyawati Rahardja kembali dipanggil KPK. Sallyawati diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/2/2017).

Sallyawati dipanggil terkait dengan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Emirsyah Satar dan beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.

Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang yang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia. (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads