"Surat (pemanggilan kedua) sudah dikirim. Jadi untuk pemeriksaan Rizieq dilaksanakan Jumat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/2).
Polisi meminta Rizieq kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai dengan jadwal. Diimbau juga agar tidak ada pengerahan massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal panggilan pertama, menurut Yusri, penyidik tidak menerima pemberitahuan alasan ketidakhadiran imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. "Tidak ada konfirmasi," ucap Yusri.
Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Kasus dugaan penodaan Pancasila ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.
(bbn/fdn)
