"Saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/2/2017).
Yasonna sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa pada Jumat (3/2). Namun dia berhalangan hadir karena harus mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan oposisi waktu itu, kita kan kritis, soal e-KTP kan beda perjuangan, kita kan cukup kritis, baik mengenai anggaran maupun kebijakannya," ujar Yasonna, Minggu (5/2).
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. (fdn/idh)











































