Kasus e-KTP, KPK Panggil Lagi Menkum HAM

Kasus e-KTP, KPK Panggil Lagi Menkum HAM

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 10:06 WIB
Kasus e-KTP, KPK Panggil Lagi Menkum HAM
Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK kembali memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Yasonna dipanggil untuk menjadi saksi buat tersangka Sugiharto.

"Saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/2/2017).

Yasonna sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa pada Jumat (3/2). Namun dia berhalangan hadir karena harus mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kasus dugaan korupsi e-KTP, Yasonna menyebut dirinya saat menjadi anggota Komisi II DPR justru ikut mengkritik anggaran e-KTP.

"Kami kan oposisi waktu itu, kita kan kritis, soal e-KTP kan beda perjuangan, kita kan cukup kritis, baik mengenai anggaran maupun kebijakannya," ujar Yasonna, Minggu (5/2).

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. (fdn/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads