Petinggi Gafatar Ahmad Musadeq Hadapi Tuntutan Jaksa Siang Ini

Petinggi Gafatar Ahmad Musadeq Hadapi Tuntutan Jaksa Siang Ini

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 07:26 WIB
Ahmad Musadeq cs (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Ahmad Musadeq cs akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur siang ini. Para petinggi Gafatar itu sebelumnya didakwa melakukan penodaan agama dan makar dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Hari ini sidang (Gafatar) tuntutan penodaan agama dan makar," ujar jaksa penuntut umum Abdul Rauf kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).

"Sekitar jam 1 siang dibacakan," sambung Abdul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengatakan, dalam dakwaannya, para petinggi Gafatar itu dijerat pasal penodaan agama dan makar dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sejauh ini bukti dan keterangan saksi dianggapnya telah memenuhi unsur pidana ketiga terdakwa.

"Mereka harus dihadirkan karena yang dituntut para terdakwa," kata Abdul.

Sebelumnya keterangan saksi dan para ahli telah didengarkan oleh hakim dalam sidang terbuka. Setidaknya ada 50 saksi dan keterangan ahli dari MUI serta akademisi yang dimintai keterangan oleh hakim.

PN Jaktim menggelar sidang Ahmad Musadeq dan dua petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka didakwa pasal penistaan agama dan makar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa Ahmad Musadeq mendapat pendampingan hukum dari LBH Jakarta. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads