"Hari ini sidang (Gafatar) tuntutan penodaan agama dan makar," ujar jaksa penuntut umum Abdul Rauf kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).
"Sekitar jam 1 siang dibacakan," sambung Abdul.
Abdul mengatakan, dalam dakwaannya, para petinggi Gafatar itu dijerat pasal penodaan agama dan makar dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sejauh ini bukti dan keterangan saksi dianggapnya telah memenuhi unsur pidana ketiga terdakwa.
"Mereka harus dihadirkan karena yang dituntut para terdakwa," kata Abdul.
Sebelumnya keterangan saksi dan para ahli telah didengarkan oleh hakim dalam sidang terbuka. Setidaknya ada 50 saksi dan keterangan ahli dari MUI serta akademisi yang dimintai keterangan oleh hakim.
PN Jaktim menggelar sidang Ahmad Musadeq dan dua petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka didakwa pasal penistaan agama dan makar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa Ahmad Musadeq mendapat pendampingan hukum dari LBH Jakarta. (asp/dhn)











































