Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yang Terima Suap Dinonaktifkan

Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yang Terima Suap Dinonaktifkan

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 07:14 WIB
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yang Terima Suap Dinonaktifkan
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menonaktifkan Dwi Widodo, atase imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Sejak awal Ditjen Imigrasi secara aktif membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dengan cara menonaktifkan DW (Dwi Widodo), menarik ke Jakarta, dan memasukkan ke dalam daftar cegah sesuai permintaan KPK," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2/2017).

Sejak awal peristiwa ini terendus KPK, Ditjen Imigrasi, menurut Agus, juga melakukan investigasi internal. "Investigasi internal telah dilakukan sejak awal peristiwa ini teridentifikasi oleh KPK," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menduga Dwi Widodo menerima sejumlah uang terkait dengan penerbitan paspor. KPK menduga Dwi menerima uang Rp 1 miliar terkait kasus itu. Modus yang dilakukan Dwi yaitu meminta perusahaan sebagai agen atau makelar untuk memberikan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka DW (Dwi Widodo) diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar terkait dengan penerbitan paspor dengan metode reach out dan penerbitan visa," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2). (dha/dhn)


Berita Terkait