"Karena MA telah mengeluarkan SEMA, putusan praperadilan tidak boleh PK," ujar juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).
Suhadi mengatakan, dengan tidak terimanya PK itu, perkara tersebut dianggap tidak ada. "Dengan demikian tidak memenuhi syarat formal. Status perkara yang bersangkutan NO (niet ontvankelijk verklaard) atau tidak dapat diterima. Kalau tidak dapat diterima, sama saja tidak ada perkara, karena tidak memenuhi syarat formal untuk PK," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berlaku putusan sebelumnya, putusan tingkat pertama," ungkap Suhadi.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014 terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi saat Hadi menjabat Dirjen Pajak. Penetapan tersangka itu tepat setelah ia melakukan perpisahan sebagai Ketua BPK.
Atas penetapan itu, Hadi tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 26 Mei 2015, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi dan mencabut status tersangka Hadi. (asp/dhn)











































