"Kita siapkan praperadilan," ujar pengacara Munarman, Kapitra Ampera, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/2/2017).
Untuk menangani kasus ini, Kapitra, yang menjadi koordinator tim pembela, akan menyiapkan sembilan orang sebagai pengacara. "Ada sembilan advokat," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suratnya ada sama kita. Kamis kita ke Bali, Jumat kita masuk praperadilan," pungkasnya.
Status Munarman ditingkatkan sebagai tersangka karena polisi mengaku sudah mengantongi cukup bukti. Munarman akan dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Bali pada Jumat (10/2) mendatang.
"Munarman akan dipanggil selanjutnya sebagai tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Golose di Denpasar, Bali, Selasa (7/2).
Munarman diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE tentang fitnah. Hal ini berdasarkan laporan warga Bali, Zet Hasan, yang menilai pernyataan Munarman terkait pecalang melarang warga salat Jumat tidaklah benar.
Pernyataan itu muncul dalam rekaman video di YouTube yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016. Judul video itu ialah 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat'. (fdn/dha)











































