Soal Isu Penyadapan, Zulkifli Hasan: Itu Melanggar UU

Soal Isu Penyadapan, Zulkifli Hasan: Itu Melanggar UU

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 22:07 WIB
Zulkifli Hasan (Foto: Dok MPR RI)
Manokwari - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Zulkifli Hasan menegaskan penyadapan tanpa dasar hukum masuk kategori pelanggaran undang-undang. Itu tidak dibenarkan.

Hal tersebut disampaikannya saat wartawan minta pendapat soal isu penyadapan percakapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

"Penyadapan itu kan melanggar undang-undang. Saya nggak bicara orang per orang, siapa saja (yang jadi korban penyadapan), termasuk saya misalnya, terus siapa pun (yang disadap)," terang Zulkifli di Manokwari, Papua Barat, Selasa (7/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli berujar aparat institusi berwenang sah melakukan penyadapan jika menilai ada hal genting yang perlu diketahui, demi kepentingan negara. Jika penyadapan tak memiliki dasar demi kepentingan bersama, ditegaskan Zulklifli, penyadapan tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Penyadapan kalau tidak ada masalah (urgensinya) kan melanggar undang-undang. Oleh karena itu tidak dibenarkan," tandas Zulkifli. (aud/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads