Hal tersebut disampaikannya saat wartawan minta pendapat soal isu penyadapan percakapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.
"Penyadapan itu kan melanggar undang-undang. Saya nggak bicara orang per orang, siapa saja (yang jadi korban penyadapan), termasuk saya misalnya, terus siapa pun (yang disadap)," terang Zulkifli di Manokwari, Papua Barat, Selasa (7/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyadapan kalau tidak ada masalah (urgensinya) kan melanggar undang-undang. Oleh karena itu tidak dibenarkan," tandas Zulkifli. (aud/imk)