KPU Jakbar akan Pecat Anggota KPPS yang Tidak Netral

KPU Jakbar akan Pecat Anggota KPPS yang Tidak Netral

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 21:31 WIB
KPU Jakbar akan Pecat Anggota KPPS yang Tidak Netral
Persiapan pilkada serentak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat akan memberikan sanksi kepada empat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak netral. Sanksi akan diberikan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Panwaslu Jabar.

"Kita sudah menerima suratnya. Kita akan panggil (anggota KPPS tersebut) malam ini. Saya pastikan dipecat," kata Ketua KPU Jakbar Sunardi saat dihubungi, Selasa (7/2/2017).

Ia mengatakan pihaknya juga akan memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebab, KPPS diangkat oleh PPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sampaikan ke PPS, karena kan yang mengangkat PPS atas nama KPU Kota," ujar Sunardi.

Terkait kejadian ini, KPU Jakbar mengingatkan seluruh petugas pemilu untuk netral. Hal tersebut sesuai dengan UU Penyelenggara Pemilu, UU Pilkada, dan Peraturan KPU.

"Kita akan sampaikan kepada teman-teman, netralitas itu harga mati untuk kita sebagai penyelenggara," ujar Sunardi.

Sebelumnya, Panwaslu Jakbar menetapkan empat anggota KPPS tidak netral. Hal tersebut adalah tindak lanjut dari informasi dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan masyarakat tentang dugaan KPPS tidak netral.

"Kita mendapat informasi (dugaan tidak netral KPPS) pada tanggal 31 Januari 2017 di Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat. Saat itu, Pak Djarot (calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 2) melakukan kampanye," kata Ketua Panwaslu Jakbar, Puadi, di kantor Panwaslu, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Panwaslu Jakbar memanggil PPL Jati Pulo serta petugas KPPS terkait pada siang tadi. Akhirnya Panwaslu Jakbar menetapkan empat anggota KPPS tidak netral.

Tiga orang yang tidak netral adalah Eko Budi, Muji Aryanto, Endang Mulyadi. "Satu orang lagi, Nedi Junaedi, adalah saudara dari Endang," ujar Puadi. (aik/fdn)


Berita Terkait