'Pelesiran' Napi Sukamiskin, KPK: Ini Melukai Rasa Keadilan Publik

'Pelesiran' Napi Sukamiskin, KPK: Ini Melukai Rasa Keadilan Publik

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 21:05 WIB
Pelesiran Napi Sukamiskin, KPK: Ini Melukai Rasa Keadilan Publik
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Ada narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, yang menggunakan alasan berobat untuk mampir ke apartemen. KPK pun menyebut pelesiran itu melukai rasa keadilan publik.

"Kelonggaran atau narapidana kasus korupsi bebas keluar dari LP, apalagi ada indikasi gratifikasi, saya kira secara moralitas itu sangat melukai rasa keadilan publik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Febri menyebut penanganan perkara terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut telah menghabiskan banyak anggaran negara. Dia pun menegaskan seharusnya Kementerian Hukum dan HAM lebih memperhatikan para terpidana itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal dilakukan penyidikan, penyelidik KPK membutuhkan banyak anggaran. Tapi akhirnya tidak bisa dihukum secara maksimal karena ulah beberapa kalangan. Karena itulah ini menjadi concern Kementerian Hukum dan HAM. Tentu saja atasan yang paling tinggi adalah Menteri Hukum dan HAM. Bawahannya Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi secara massal," ujar Febri.

Dia menyebut kewenangan KPK telah usai sejak perkara diputus di pengadilan. Menurutnya, KPK harus membina kewenangan yang ada di kementerian terkait agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kewenangan KPK selesai sejak saat eksekusi pidananya. Sejak saat itu bukan kewenangan KPK, kewenangan sebelumnya ada di kementerian. Kita perlu membina kembali agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi. Ini melukai rasa keadilan publik, juga sangat mengecewakan penegak hukum," ucapnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan seorang personel Polrestabes Bandung, yaitu Bripka R, telah diperiksa secara internal lantaran diduga menyalahi prosedur saat mengawal napi penghuni Lapas Sukamiskin, Anggoro Widjojo. Bripka R menjalani pemeriksaan oleh Paminal Propam Polrestabes Bandung berkaitan menyeruaknya kabar sejumlah napi penjara khusus koruptor tersebut bebas 'pelesiran'.

Pemeriksaan polisi tersebut merupakan buntut pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk 'Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin'. Salah satu berita Tempo menyebutkan Anggoro, napi kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, bisa bebas keluar-masuk Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, untuk berkunjung ke salah satu apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari penjara tersebut.



(HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads