"Kelonggaran atau narapidana kasus korupsi bebas keluar dari LP, apalagi ada indikasi gratifikasi, saya kira secara moralitas itu sangat melukai rasa keadilan publik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Febri menyebut penanganan perkara terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut telah menghabiskan banyak anggaran negara. Dia pun menegaskan seharusnya Kementerian Hukum dan HAM lebih memperhatikan para terpidana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut kewenangan KPK telah usai sejak perkara diputus di pengadilan. Menurutnya, KPK harus membina kewenangan yang ada di kementerian terkait agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Kewenangan KPK selesai sejak saat eksekusi pidananya. Sejak saat itu bukan kewenangan KPK, kewenangan sebelumnya ada di kementerian. Kita perlu membina kembali agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi. Ini melukai rasa keadilan publik, juga sangat mengecewakan penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan seorang personel Polrestabes Bandung, yaitu Bripka R, telah diperiksa secara internal lantaran diduga menyalahi prosedur saat mengawal napi penghuni Lapas Sukamiskin, Anggoro Widjojo. Bripka R menjalani pemeriksaan oleh Paminal Propam Polrestabes Bandung berkaitan menyeruaknya kabar sejumlah napi penjara khusus koruptor tersebut bebas 'pelesiran'.
Pemeriksaan polisi tersebut merupakan buntut pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk 'Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin'. Salah satu berita Tempo menyebutkan Anggoro, napi kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, bisa bebas keluar-masuk Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, untuk berkunjung ke salah satu apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari penjara tersebut.
(HSF/dhn)











































