"Tersangka DW (Dwi Widodo) diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar terkait dengan penerbitan paspor dengan metode reach out dan penerbitan visa," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Menurut Febri, ada kebijakan dari Kedubes untuk menjemput bola terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak bisa mengurus langsung. Hal ini lalu dimanfaatkan oleh Dwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif yang dinaikkan itu, menurut Febri, beragam jumlahnya. Selisih dari tarif pengurusan normal itulah yang kemudian dikantongi Dwi.
"Tarif beragam, kami belum sampaikan saat ini, diduga lebih. Belum tahu selisihnya berapa dari informasi yang kita dapatkan," ujar Febri. (dhn/tor)