"KPK mempunyai perhatian khusus, dalam kasus ini mengingat salah satu pihak yang dirugikan adalah TKI," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan seorang tersangka, yaitu Dwi Widodo, selaku Atase Imigrasi Kedubes RI di Malaysia. Dwi diduga menerima uang terkait pembuatan paspor dan calling visa di Kedubes RI di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam reach out tersebut, TKI harus membayar lebih dari ketentuan yang sebenarnya. Itu adalah tamparan yang ditanggung TKI dari beban-beban lainnya di tengah banyaknya beban lain yang ditanggung TKI yang berada di Indonesia. Caranya mendekati kantong-kantong TKI. Lahan membantu pembuatan paspor TKI biaya tinggi, dinikmati oleh perusahaan, sebagian keuntungan, juga sebagian dialirkan ke tersangka DW," ucap Febri.
Febri menyebut pemberangkatan dan pemulangan TKI menjadi objek pungutan liar tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) di Kuala Lumpur.
"Pemberangkatan dan pemulangan TKI kerap menjadi objek pemungutan liar, seperti pembuatan surat-surat, dan kali ini KPK melihat ada indikasi tindak pidana korupsi atau secara umum disebut pungli dalam pelayanan publik KBRI di Malaysia," kata Febri. (dhn/tor)











































