"Modus yang diduga dilakukan tersangka adalah meminta pihak perusahaan sebagai agen atau sebagai makelar untuk memberikan sejumlah uang. Jadi indikasi pemberian dari perusahaan atau personel yang ada di perusahaan terkait dengan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia yang hilang atau rusak diterbitkan melalui metode reach out, dan melakukan pemungutan melebihi tarif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
"Jadi untuk penerbitan paspor, tersangka menerima suap dari perusahaan, posisi sebagai makelar. Tersangka meminta pihak agen perusahaan mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya. Itu modus yang diindikasikan oleh tersangka," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini hasil kerja sama KPK dengan MACC, lembaga antikorupsi di Malaysia," ucap Febri.
Febri menyebut Dwi menerima suap hingga total Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fjp)