Terima Suap Urus Paspor, Ini Modus yang Dilakukan Atase Imigrasi

Terima Suap Urus Paspor, Ini Modus yang Dilakukan Atase Imigrasi

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 19:37 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Dwi Widodo, Atase Imigrasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dwi diduga menerima uang terkait pembuatan paspor dan calling visa di Kedubes RI di Malaysia.

"Modus yang diduga dilakukan tersangka adalah meminta pihak perusahaan sebagai agen atau sebagai makelar untuk memberikan sejumlah uang. Jadi indikasi pemberian dari perusahaan atau personel yang ada di perusahaan terkait dengan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia yang hilang atau rusak diterbitkan melalui metode reach out, dan melakukan pemungutan melebihi tarif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

"Jadi untuk penerbitan paspor, tersangka menerima suap dari perusahaan, posisi sebagai makelar. Tersangka meminta pihak agen perusahaan mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya. Itu modus yang diindikasikan oleh tersangka," imbuh Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari inspeksi pelayanan publik yang dilakukan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) di Kuala Lumpur. KPK pun bekerja sama dengan MACC untuk mengusut kasus ini.

"Perkara ini hasil kerja sama KPK dengan MACC, lembaga antikorupsi di Malaysia," ucap Febri.

Febri menyebut Dwi menerima suap hingga total Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads