"Yang kena sanksi 19 orang, 10 (mahasiswa) kena sanksi sedang dan 9 terkena sanksi berat atau dikeluarkan (sebagai mahasiswa UII)," ujar Direktur Direktorat Humas UII Karina Utami Dewi melalui pesan tertulis, Selasa (7/2/2017).
Saat ini pihak UII sedang berkomunikasi dengan mahasiswa dan orang tua atau wali terkait sanksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan aturan disiplin mahasiswa, sanksi yang diputuskan oleh Senat Universitas adalah sanksi berat, yaitu dikeluarkan sebagai mahasiswa UII, serta sanksi sedang, yaitu diskors selama 2 atau 3 semester," ujar Ilya.
Ilya melanjutkan, agar tidak mengganggu proses penyidikan oleh kepolisian, UII tidak akan mempublikasikan identitas 19 mahasiswa tersebut.
Menurutnya, segala proses penyelesaian insiden ini ada di ranah hukum dan merupakan kewenangan penuh polisi.
"UII selaku institusi yang berpihak pada penegakan hukum menghormati kewenangan tersebut," tutupnya.
(sip/rvk)











































