Putusan MK yang Dibocorkan Patrialis, Kementan: Kami Kaji Dulu

Putusan MK yang Dibocorkan Patrialis, Kementan: Kami Kaji Dulu

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 18:38 WIB
Putusan MK yang Dibocorkan Patrialis, Kementan: Kami Kaji Dulu
Ilustrasi (Hasan/detikcom)
Jakarta - Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita akan mempelajari putusan MK terkait UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebab, putusan itu membuat pemerintah mengevaluasi impor daging di masyarakat.

"Pada prinsipnya, terhadap putusan hakim, kami harus tunduk. Ini saya mau kaji dulu secara keseluruhan. Saya harus pelajari bersama tim ahli dulu karena dikabulkan sebagian," ujar I Ketut Diarmita seusai persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (7/2/2017).

"Ini dalam pasal 36 huruf e dalam hal tertentu dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dapat dimasukkan produk ternak atau hewan. Kalau ini sudah keputusan hakim, harus evaluasi. Prinsipnya, kita harus tunduk, namanya putusan mahkamah," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menjelaskan kondisi tertentu untuk impor daging diperbolehkan ketika negara dalam kondisi krisis. Namun pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail duduk masalahnya.

"Kondisi tertentu maksudnya bencana alam atau karena kita kurang daging dan sudah nyari tapi tidak dapat. Iya zona dulu juga boleh, ya nanti saya pelajari dulu," imbuhnya.

Ketut mengatakan belum dapat memikirkan imbas dari putusan hakim MK. Hanya, dengan putusan ini, harus dipastikan tidak ada krisis produk daging di masyarakat.

"Saya belum memikirkan imbas, tapi yang jelas bagaimana upaya kita saat Lebaran tidak kekurangan daging. Sejauh ini kita sudah ada upaya alternatif dari Meksiko dan Spanyol. Saya dengar sudah mulai ancang-ancang masuk," pungkasnya. (edo/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini