Kewenangan Panglima Dipangkas, Komisi I DPR Agendakan Rapat Khusus

Kewenangan Panglima Dipangkas, Komisi I DPR Agendakan Rapat Khusus

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 17:45 WIB
Kewenangan Panglima Dipangkas, Komisi I DPR Agendakan Rapat Khusus
Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluhkan pemangkasan kewenangannya karena terbitnya peraturan Menteri Pertahanan yang dikeluarkan oleh Menhan Ryamizard Ryacudu. Komisi I DPR pun mengagendakan rapat khusus untuk membahas masalah ini.

Keluhan Gatot disampaikan saat ia dan Ryamizard mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR kemarin, Senin (6/2). Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz, yang ikut dalam rapat tersebut, mengungkapkan Komisi I akhirnya memutuskan ada agenda khusus untuk membahas soal Permenhan No 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara itu.

Itu mengingat karena, saat rapat yang tiba-tiba menjadi tertutup tersebut, Kemenhan belum membawa cukup materi. Komisi I juga meminta agar terlebih dahulu dilakukan harmonisasi antara Kemenhan dan Mabes TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesimpulan rapat, kita minta agar Kemenhan dan Panglima TNI melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan yang terkait dan merujuk pada UU tentunya," ungkap Meutya di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

"Itu saja mungkin dari kita. Nanti mereka setelah lakukan sinkronisasi dan koordinasi, akan ada rapat khusus," lanjut politikus Partai Golkar itu.

Baca Juga: Buka-bukaan Panglima TNI soal Kewenangan yang Hilang

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi I Andreas Pareira, yang ikut dalam rapat kemarin. Komisi I memaklumi Kemenhan yang tidak siap karena masalah itu mencuat lewat keluhan yang disampaikan Panglima TNI saat rapat.

"Dari Kementerian Pertahanan menjelaskan ini, tapi belum membawa materi yang lebih spesifik soal Permenhan dan implikasi-implikasinya," kata Andreas di lokasi yang sama.

"Oleh karena itu, kemudian rapat memutuskan untuk menyiapkan suatu pertemuan khusus untuk memperdalam. Kita ingin memperdalam itu dalam sesi khusus, di agenda selanjutnya," sambungnya.

Dari penyampaian Gatot, Andreas menilai substansi yang dikeluhkan adalah soal sentralisasi perencanaan dan pembelian alutsista di tiap-tiap matra yang langsung ke Kemenhan. Sehingga Panglima TNI kini tidak lagi mengetahui soal perencanaan serta pembelanjaan alutsista di AD, AL, dan AU.

"Kemudian itu dijawab 'ya betul', karena Permenhan memang ada perubahan, termasuk memotong kewenangan dari Panglima dalam perencanaan dan dalam belanja modal, belanja barang," sebut Andreas.

"Kemudian kita tanyakan, dari segi besaran anggaran tidak pengaruh, tapi ada perubahan struktural di dalam perencanaan dan pembelanjaan modal," tambah politikus PDIP itu.

Pihak Kemenhan dalam rapat kemarin menjelaskan bahwa Permenhan dibuat dengan mengacu pada UU Sistem Perencanaan Pembanguanan. Sehingga untuk penganggaran, tanggung jawab ada pada kementerian.

Andreas menyatakan, pada dasarnya Permenhan tidak akan mempengaruhi Minimum Essential Force TNI. Gatot sempat menyebut Permenhan yang dikeluarkan Ryamizard melanggar hierarki karena membuat Mabes TNI tidak lagi membawahi matra angkatan untuk urusan perencanaan dan pengadaan barang.

"Sebenarnya tidak terlalu (mempengaruhi MEF), hanya ada perubahan struktural dan kemudian wewenang dari Panglima memang di situ menjadi berkurang," tutur Andreas. (elz/imk)


Berita Terkait