"Kami tidak tahu bagaimana putusannya. Kami hanya berdoa semoga putusan dikabulkan. Tapi apa pun, prinsipnya, sebagai WNI, putusan MK harus diterima. Seperti pemerintah legowo, kami legowo ini. Kita hormati lembaga tertinggi MK dalam proses high court," ujar pemohon Teguh dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (7/2/2017).
Teguh juga mengaku tidak tahu adanya bocoran draf putusan yang dipegang tersangka suap dalam putusan UU di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan, dalam pemeriksaan lalu oleh KPK terkait putusan MK ini, pihaknya telah membeberkan seluruh informasi yang diketahuinya.
"Saya tahu nama Basuki, tetapi saya nggak kenal dan nggak ada hubungan. Kemarin dipanggil KPK, karena saya sebagai pengaju uji dan hanya ditanya normatif kenal atau nggak," katanya.
Ia mengaku kenal dengan Patrialis hanya sebagai hakim konstitusi. Selain itu, Patrialis juga termasuk figur publik.
"Kenal Patrialis, ya kenal orang, dia hakim mahkamah waktu judical review. Kami tahu, tapi nggak kenal dan beliau juga tidak kenal kami," ujar Teguh.
KPK menemukan draf putusan judical review tersebut saat menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun. Penangkapan itu merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Saat ini Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Akibat perbuatannya, Patrialis disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edo/asp)











































