Anggota Komisi I DPR Andreas Pareira, yang turut hadir dalam rapat kemarin, Senin (6/2), mengungkap tak banyak yang dibahas setelah rapat digelar tertutup. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat itu mengeluhkan soal Peraturan Menteri Pertahanan No 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
"Permenhan ini soal wewenang Panglima itu baru muncul dalam rapat kemarin. Ketika Panglima menyampaikan ini, Pak Menteri Pertahanan minta rapat ditutup," ungkap Andreas di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga belum tahu persis, tapi intinya sentralisasi dalam perencanaan anggaran kemudian di sini perencanaan anggaran dan pembelian alutsista dan belanja barang di situ itu dipusatkan ke Kemenhan dan setiap matra bisa langsung," jelas Andreas.
"(Sebelum ada Permenhan) kan ada koordinasi lewat ada Mabes, ke Kemenhan, baru (beli)," imbuhnya.
Soal apakah Permenhan yang dikeluarkan Ryamizard bertentangan dengan UU TNI, Andreas menyebut Kemenhan telah memberikan argumentasi. Hal tersebut diungkap dalam rapat tertutup itu.
"Kalau dari (Kementerian) Pertahanan, mereka mengacu pada UU Perencanaan Pembangunan Nasional, yang setiap kementerian harus bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pengadaan dari belanja-belanja modal," jelas Andreas.
"Hal ini mungkin sebelumnya tidak terlalu spesifik di dalam UU TNI," tambah politikus PDIP tersebut.
Menanggapi keluhan Panglima TNI yang baru disampaikan dalam rapat kemarin itu, Andreas menilai hal tersebut cukup wajar. Namun dia berharap agar polemik soal peraturan ini tidak berimbas pada kinerja Kemenhan dan TNI.
"Ya kemarin memang, saya pikir ada betulnya juga beliau (Panglima TNI) menyampaikan itu. Ya kita lihatlah ini bagaimana peraturannya. Dengan perubahan struktural ini, jangan sampai berpengaruh terhadap kinerja," sebut Andreas.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo blak-blakan mengeluh soal adanya Permenhan 28/2015. Peraturan tersebut memangkas kewenangannya.
"Begitu muncul Peraturan Menhan No 28 Tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Harusnya ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban TNI membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek," tutur Gatot dalam rapat dengan Komisi I di gedung DPR, Senin (6/2).
"Yang dilakukan Mabes hanya untuk kekuatan integratif operasional. Saya tidak atur anggaran AU, AD, AL. Angkatan langsung tanggung jawab ke Kemenhan, tidak melalui Panglima. Ini pelanggaran hierarki karena kami tidak membawahi angkatan," pungkasnya. (elz/imk)











































