"Menyatakan Pasal 36E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut MK, walaupun UU 41/2014 telah menganut sistem zona dengan syarat-syarat yang begitu ketat, khusus pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 haruslah dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, sehingga Pasal 36E ayat 1 UU 41/2014 yang merumuskan "zona dalam suatu negara" harus dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 menyatakan, "Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan." Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 kemudian menyatakan, "Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan."
"Syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam penggunaan sistem zona ketika negara memasukkan produk hewan ke dalam wilayah NKRI, sehingga secara a contrario harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya syarat tersebut, pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara atau dengan sistem zona ke dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional," ujar majelis.
Prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan oleh negara dalam melaksanakan pemasukan barang apa pun dari luar ke dalam wilayah NKRI. Oleh karena itu, pemasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI, khususnya melalui sistem zona, harus dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu.
"Di lingkungan internasional, prinsip kehati-hatian dalam impor tersebut juga terwujud dalam kesepakatan dan ketentuan World Trade Organization (WTO), yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap negara anggota WTO berhak untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan di wilayah negaranya dengan menerapkan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan tumbuhan sejalan dengan perjanjian SPS (Sanitary and Phytosanitary). Prinsip yang terkandung dalam SPS adalah harmonisasi (keselarasan), ekuivalensi (kesetaraan), dan transparansi (keterbukaan)," papar MK.
Sebagaimana diketahui, draf putusan di atas bocor. Patrialis membocorkannya kepada pihak luar. Kini Patrialis ditahan KPK dengan dugaan menerima sejumlah uang dari pembocoran putusan itu. (asp/rvk)











































