Fahri menegaskan bahwa hak angket tidak akan membahayakan posisi siapa pun. "Hak angket, saya mendukung, saya termasuk menandatangani kalau itu digulirkan," kata Fahri di gedung Nusantara III Kompleks DPR/MPR, Selasa (7/2/2017).
"Ini tidak membahayakan siapa-siapa. Ini hanya mengecek penyadapan yang sekian lama sudah tidak diatur ini sudah merajalela ke mana-kemana dan merusak kita semua. Penyadapan ini kan dari alat sadap. Alat sadap ini kan ada di mana-mana," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa UU yang mengatur secara umum, misalnya UU intelijen. Intinya, UU intelijen mengatur, penyadapan hanya boleh dilakukan Badan Intelijen Negara untuk kepentingan single user presiden. Kedua, penyadapan tidak boleh (jadi) alat bukti hukum. Sekarang banyak orang menyadap, kemudian dijadikan alat bukti hukum," kata Fahri.
"Kedua, penyadapan di KUHAP. Tetapi penyadapan sebagai satu kegiatan mengintai, terutama rakyat Indonesia, itu tidak ada aturannya sama sekali. Itu menurut saya," tambah Fahri. (azf/erd)