"Birokrasi itu mesin negara, harus di-review menyeluruh. Tidak bisa sepotong-sepotong. Ganti mesinnya tapi harus dipersiapkan transisinya," kata Agus dalam seminar 'Revisi UU ASN: Perlukah?' di gedung Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (7/2/2017).
"Ibaratnya harus turun mesin sehingga harus ada yang diganti, namun harus ada transisi dan dipersiapkan secara terencana. Karena tujuannya adalah terwujudnya SDM yang kompeten dan profesional," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bakamla yang dulunya menyatukan tapi tidak jalan. Kemudian ada yang bisa menyidik dan bisa melakukan penangkapan. Seperti itu juga terjadi di Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Agus juga menyoroti masalah inspektorat yang ada di daerah-daerah. Agus menilai seharusnya inspektorat bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada menteri atau pejabat di daerah, seperti bupati atau gubernur.
"Akibatnya, belum ada satu pun laporan yang masuk (ke KPK, red) dari inspektorat. Sebaliknya, informasi yang masuk sebagian besar dari masyarakat. Kasus Klaten itu laporan yang masuk dari informasi masyarakat," sorotnya. (bgs/rna)











































