"Ya, saya serahkan kepada KSAU," kata Ryamizard saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Ryamizard mengatakan awalnya pembelian helikopter tersebut diperuntukkan bagi VVIP alias Pesawat Kepresidenan. Namun Presiden Jokowi tidak menyetujuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belakangan, helikopter tersebut tetap dibeli. Penggunaannya pun beralih, yang semula untuk VVIP, sekarang diperuntukkan buat mengangkut pasukan.
"Kalau kebutuhan sih bagus, tapi mahalnya itu. Kalau kita kan sudah bisa buat di PT DI. Kenapa nggak PT DI aja, kan itu maunya Presiden," katanya.
Lalu, apakah mungkin helikopter yang sudah dibeli itu dikembalikan kepada penjualnya? Atas pertanyaan tersebut, Menhan mengatakan bisa saja hal itu dilakukan asalkan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan masalah baru antara TNI dan perusahaan tersebut.
"Apa memungkinkan kalau dikembalikan? Ada penalti nggak? Tunggu KSAU," katanya.
"Kalau dikembalikan itu nggak ada apa-apa, ya nggak ada apa-apa," tutupnya. (rjo/rvk)











































