Jadi Sekretaris MA, Pudjo Harus Berani Bersih-bersih Pengadilan

Jadi Sekretaris MA, Pudjo Harus Berani Bersih-bersih Pengadilan

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 15:03 WIB
Jadi Sekretaris MA, Pudjo Harus Berani Bersih-bersih Pengadilan
Pudjoharsoyo (berbatik merah) saat peluncuran sidang tilang tanpa sidang beberapa waktu lalu (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Sekretaris MA yang baru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, harus segera merespons program percepatan reformasi hukum yang sedang diagendakan pemerintah. Sebab, Sekretaris MA merupakan pengendali roda organisasi dan manajemen MA.

"Respons MA terhadap program percepatan reformasi hukum itu otomatis menjadi pijakan serta alasan yang sangat kuat dan masuk akal bagi Pudjoharsoyo melakukan pembenahan atau langkah bersih-bersih di tubuh MA, " kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan, Selasa (7/2/2017).

Bambang mengakui tugas Sekretaris MA yang baru cukup berat. Reputasi dan kredibilitas MA sedang berada pada titik terendah. Wajah dan citra MA tercoreng karena terungkapnya sejumlah kasus yang menggambarkan perilaku oknum MA sebagai bagian dari mafia kasus atau mafia peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perilaku menyimpang sejumlah oknum hakim menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan pun terus menurun," ujar politikus Partai Golkar itu.

Akibatnya, sebagai benteng terakhir bagi rakyat pencari keadilan, MA dalam kondisi nyaris roboh.

"Jangan lupa bahwa keputusan Presiden menunjuk Pudjoharsoyo pun disebabkan oleh masalah hukum yang membelit Sekretaris MA terdahulu," cetus Bamsoet, begitu ia biasa disapa.

Menurut Bamsoet, tuntutannya adalah MA harus bersih dari oknum yang terindikasi nakal. Khusus untuk manajemen perkara, MA pun harus berani lebih transparan dan tidak boleh lagi tertutup seperti selama ini.

"Mau tak mau, Pudjoharsoyo harus berani memprakarsai dan menjalankan reformasi internal di tubuh MA," ucap Bamsoet.

Mantan Ketua MA Harifin Tumpa pernah mengakui ada yang salah dengan organisasi MA. Artinya, lanjut Bamsoet (mengacu pada catatan Harifin Tumpa itu), reformasi MA bukanlah desakan yang mengada-ada.

"Apalagi pemerintah sudah mengambil prakarsa percepatan reformasi hukum yang akan diaktualisasikan melalui tujuh agenda pembenahan. Meliputi pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat, dan pembenahan lembaga pemasyarakatan," papar Bamsoet.

Semua agenda percepatan reformasi hukum itu sangat relevan dengan fungsi dan tugas MA. Sekretaris MA adalah manajer bagi ratusan pengadilan di negara Indonesia. Maka, Sekretaris MA Pudjoharsoyo harus langsung mendorong institusi MA beradaptasi dan bersinergi dengan pemerintah guna menyukseskan percepatan reformasi hukum itu.

"Dan, agar fokus dan orientasi MA tidak diganggu oleh jaringan mafia kasus dan mafia peradilan di dalam MA, Pudjoharsoyo harus berani melakukan pembersihan dengan mereformasi MA," pungkas Bamsoet. (asp/tor)


Berita Terkait