Pansel Umumkan Syarat Daftar Jadi Penasihat KPK

Pansel Umumkan Syarat Daftar Jadi Penasihat KPK

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 14:27 WIB
Pansel Umumkan Syarat Daftar Jadi Penasihat KPK
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK mengumumkan sejumlah syarat untuk mereka yang berniat mendaftar. Syarat tersebut di antaranya berusia minimal 40 tahun dan tidak menjadi pengurus parpol dalam 5 tahun terakhir.

Berikut ini syarat-syarat mendaftar menjadi penasihat KPK yang disampaikan anggota Pansel, Rhenald Kasali, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/20170):

1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Usia minimal 40 tahun, maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran
3. Minimal pendidikan S1 atau setara
4. Tidak menjadi pengurus parpol selama 5 tahun terakhir
5. Bersedia melepas jabatan struktural lembaga negara
6. Bagi kandidat TNI, Polri, dan lainnya wajib mendapatkan izin yang dari atasan yang berwenang dan dipekerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Tidak terikat hubungan keluarga dengan karyawan KPK
8. Tidak pernah dihukum dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan
9. Berbadan sehat dari pemerintah atau puskemas

Baca juga: Pansel Sudah Terbentuk, Ini Kriteria Ideal Penasihat KPK

Syarat lengkap informasi pendaftaran akan disampaikan di website KPK pada 11 Februari 2017. Anggota Pansel lainnya, Saldi Isra, menjelaskan seleksi dibagi menjadi 3 tahapan. Pertama, tahap administrasi; kemudian serangkaian tes, termasuk tes tulis; dan terakhir, tes kesehatan.

"Ketiga, tes kesehatan, lalu akan mengerjakan dua pekerjaan di rumah: pertama, profil diri; kedua, buat tulisan bila terpilih sebagai kandidat; selanjutnya, tahapan ketiga, wawancara panitia seleksi," ujar Saldi dalam kesempatan yang sama.

Pansel Umumkan Syarat Daftar Jadi Penasihat KPKFoto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Lama seleksi adalah 3 bulan. Menurut anggota Pansel Busyro Muqoddas, usia minimal diturunkan dari 45 menjadi 40 tahun karena Pansel ingin memperluas cakupan calon.

"Supaya ada satu tenggang umur yang bisa menjaring dari kemampuan dari kapasitas dan kemampuan lain, lalu maksimal 60 tahun. Ini bermaksud ada proses yang nanti terpilih itu memiliki rentang yang umur 40 tahun dan 60 tahun," ujar Busyro. (rna/bpn)


Berita Terkait