Berikut ini syarat-syarat mendaftar menjadi penasihat KPK yang disampaikan anggota Pansel, Rhenald Kasali, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/20170):
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Usia minimal 40 tahun, maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran
3. Minimal pendidikan S1 atau setara
4. Tidak menjadi pengurus parpol selama 5 tahun terakhir
5. Bersedia melepas jabatan struktural lembaga negara
6. Bagi kandidat TNI, Polri, dan lainnya wajib mendapatkan izin yang dari atasan yang berwenang dan dipekerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Tidak terikat hubungan keluarga dengan karyawan KPK
8. Tidak pernah dihukum dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan
9. Berbadan sehat dari pemerintah atau puskemas
Baca juga: Pansel Sudah Terbentuk, Ini Kriteria Ideal Penasihat KPK
Syarat lengkap informasi pendaftaran akan disampaikan di website KPK pada 11 Februari 2017. Anggota Pansel lainnya, Saldi Isra, menjelaskan seleksi dibagi menjadi 3 tahapan. Pertama, tahap administrasi; kemudian serangkaian tes, termasuk tes tulis; dan terakhir, tes kesehatan.
"Ketiga, tes kesehatan, lalu akan mengerjakan dua pekerjaan di rumah: pertama, profil diri; kedua, buat tulisan bila terpilih sebagai kandidat; selanjutnya, tahapan ketiga, wawancara panitia seleksi," ujar Saldi dalam kesempatan yang sama.
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
"Supaya ada satu tenggang umur yang bisa menjaring dari kemampuan dari kapasitas dan kemampuan lain, lalu maksimal 60 tahun. Ini bermaksud ada proses yang nanti terpilih itu memiliki rentang yang umur 40 tahun dan 60 tahun," ujar Busyro. (rna/bpn)












































Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom