"Kami belum terima surat penetapannya, nanti kalau kami sudah terima baru kita bahas. Jangan berandai-andai," ujar juru bicara FPI Slamet Maarif kepada detikcom, Selasa (7/2/2017).
Senada dengan Slamet, pengacara Munarman yakni Zulfikar Ramly mengatakan belum menerima surat dari Polda Bali. Ia tidak mau memberikan komentar lebih lanjut saat ditanya soal proses hukum Munarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menilai telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah. Kapolda Bali Irjen Petrus R Golose akan memanggil Munarman pada Jumat (10/2) mendatang.
"Munarman akan dipanggil selanjutnya sebagai tersangka. Munarman nanti tanggal 10 Februari 2017 akan dipanggil sebagai tersangka," kata Petrus di Denpasar, Bali, Selasa (7/2).
Munarman diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE tentang fitnah. Hal ini berdasarkan laporan warga Bali, Zet Hasan, yang menilai pernyataan Munarman terkait pecalang melarang warga salat Jumat adalah tidak benar.
Pernyataan itu muncul dalam rekaman video di Youtube yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016. Judul video itu ialah 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat'. (nkn/erd)











































