"Namanya juga kelompok masyarakat berunjuk rasa, ya kantor Pemerintah diunjuk rasa, bisa menjadi lokasi umum, kantor swasta. Yang pentingkan tidak melakukan tindakan anarkis dan mematuhi aturan ketertiban umum seperti dalam UU No 9/1998," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
UU yang dimaksud ada di UU No 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam UU tersebut diatur tentang objek-objek demonstrasi yang tertuang dalam pasal 9 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional; pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Boy menegaskan, aksi demo juga tidak boleh diwarnai dengan tindakan anarkis. Dia mengatakan, peserta demo boleh menyampaikan pendapat tapi tidak boleh menganggu ketertiban umum.
"Belum ada (laporan dari masyarakat), Saya belum dengar langsung. Sekarang ini namanya pemilihan aksi unras memang sesuatu yang diatur dalam UU , yang penting kita kelola agar tidak melanggar hukum dalam pelaksanaannya, menjaga jangan sampai melakukan aksi anarkis," ujarnya.
Mengenai aksi demo di rumah SBY kemarin, Polri menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan.
"Saya dengar dari Polres Jakarta Selatan melakukan langkah-langkah penanganan jadi diamankan oleh Polda Metro Jaya, terutama Polres jaksel, mereka cepat," ujarnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini