Wahyudi dan Angga diperiksa oleh penyidik dari Satrekrim Polres Karanganyar, Selasa (7/2/2017). Kedua tersangka yang sebelumnya telah ditempatkan di ruang tahanan Polres Karanganyar, dijemput petugas untuk dibawa ke ruang pemeriksaan yang berada tidak jauh dari ruang tahanan. Setelah keduanya dibawa ke ruang pemeriksaan, tim penasehat hukum kedua tersangka yang sebelumnya telah menunggu segera masuk ke ruang pemeriksaan untuk mendampingi kedua tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan untuk melakukan kroscek dengan keterangan para saksi. Hingga saat ini kami telah memeriksa 44 saksi dan kami nilai pemeriksaan saksi telah cukup. Selanjutnya tinggal memeriksa tersangka serta barang bukti yang telah berhasil kami kumpulkan," ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari.
Wahyudi dan Angga adalah dua panitia Diksar Mapala UII yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya tiga orang peserta. Ketiga korban adalah Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmy Listia Adi. Ketiganya adalah bagian dari 37 peserta Diksar Mapala UII di Tawangmangu.
(mbr/aan)











































