"Saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/2/2017).
Selain Gun Gun, KPK memanggil 2 saksi dari pihak swasta, yaitu Zaky Faisal dan Irwan Nazif. Zaky dan Irwan juga diperiksa untuk tersangka Patrialis Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Gun Gun, ada 5 pihak yang bertindak sebagai pemohon. Mereka adalah Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Asnawi, Rachmat Pambudy, dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
KPK menemukan draf putusan JR tersebut saat menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun. Penangkapan itu merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Saat ini Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman.
Akibat perbuatannya, Patrialis disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/asp)










































