Vonis itu diketok Pudjo saat menjadi Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Oleh Artidjo Alkostar dkk, vonis itu dianulir dan Niwen dijatuhi 10 tahun penjara.
"Bahwa kalau hakim itu tidak boleh memutus bebas, maka ubah dulu UU-nya. Tetapi yang penting saya tidak mau bicara ke belakang," ujar Seketaris MA Pudjoharsoyo usai pelantikan di Tower MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (7/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah satu tugas, saya berperan untuk itu," ujar Pudjo.
![]() |
Pudjo menjelaskan apa yang sudah tertuang dalam cetak biru di MA akan menjadi prioritas. Meskipun dalam penyelesaian tidak dapat dilakukan sekaligus.
"Ya tentunya, bahwa apa yang sudah digariskan dalam cetak biru itu sudah jelas. Sehingga nanti ke depan itu adalah salah satu poin yang bisa kita selesaikan. Setidaknya dalam tahapan kedua cetak biru 2015 sampai 2019 ini harus kita kejar dulu. Kita tidak bisa mengatakan seperti apa, semuanya sudah termuat dalam roadmap cetak biru Mahkamah Agung. Itu yang akan kita pegang," cetus Pudjo. (edo/asp)