2015 Bebaskan PNS Pemilik Rekening Rp 1,2 T, Ini Kata Sekretaris MA

2015 Bebaskan PNS Pemilik Rekening Rp 1,2 T, Ini Kata Sekretaris MA

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 12:42 WIB
Majalah detik edisi 24-30 November 2014
Jakarta - Seketaris Makamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan putusan bebas Niwen Khairani sesuai UU. Niwen merupakan PNS Pemkab Batam yang memiliki rekening Rp 1,2 triliun dari pencucian uang hasil pembobolan BBM ke Singapura-Malaysia.

Vonis itu diketok Pudjo saat menjadi Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Oleh Artidjo Alkostar dkk, vonis itu dianulir dan Niwen dijatuhi 10 tahun penjara.

"Bahwa kalau hakim itu tidak boleh memutus bebas, maka ubah dulu UU-nya. Tetapi yang penting saya tidak mau bicara ke belakang," ujar Seketaris MA Pudjoharsoyo usai pelantikan di Tower MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (7/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pudjo mengutarkan keinginannya dengan jabatan sebagai Sekretaris MA untuk perbaikan sistem di MA. Sehingga dengan perbaikan yang dilakukannya dapat membangun peradilan yang bersih.

"Ini salah satu tugas, saya berperan untuk itu," ujar Pudjo.
Pudjoharsoyo (memakai batik warna merah) dalam sebuah acara di PN Jakbar beberapa waktu lalu (vino/detikcom)Pudjoharsoyo (memakai batik warna merah) dalam sebuah acara di PN Jakbar beberapa waktu lalu (vino/detikcom).

Pudjo menjelaskan apa yang sudah tertuang dalam cetak biru di MA akan menjadi prioritas. Meskipun dalam penyelesaian tidak dapat dilakukan sekaligus.

"Ya tentunya, bahwa apa yang sudah digariskan dalam cetak biru itu sudah jelas. Sehingga nanti ke depan itu adalah salah satu poin yang bisa kita selesaikan. Setidaknya dalam tahapan kedua cetak biru 2015 sampai 2019 ini harus kita kejar dulu. Kita tidak bisa mengatakan seperti apa, semuanya sudah termuat dalam roadmap cetak biru Mahkamah Agung. Itu yang akan kita pegang," cetus Pudjo. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads