Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus merespons soal pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017. "Jadi ada satu anggota Polrestabes Bandung bertugas di Polsek Arcamanik yang mengawal Anggoro. Dia diperiksa Propam," ucap Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017).
Yusri menyebut, pemeriksaan itu dilakukan oleh Propam Polrestabes Bandung. Dia mengatakan, polisi pengawal itu pernah mengawal Anggoro berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, sambung Yusri, anggota polisi yang ikut mengawal Anggoro pada waktu itu tetap menyalahi prosedur karena membiarkan napi tersebut sempat mampir ke apartemen. Semestinya napi setelah berobat itu langsung kembali ke Lapas Sukamiskin.
"Secara prosedural tetap salah. Makanya anggota itu diperiksa. Ya harus diproses," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan pihak Propam Polrestabes Bandung terhadap polisi tersebut. "Nanti lidik dulu, kalau terbukti kesalahannya ya disidik. Nanti dikasih teguran, sanksi disiplin, atau paling berat penjara 21 hari," ujar Yusri. (bbn/try)











































