Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dana Hibah Pramuka Rabu

Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dana Hibah Pramuka Rabu

Bartanius Dony - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 12:02 WIB
Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dana Hibah Pramuka Rabu
Foto: Bartanius Dony/detikcom
Jakarta - Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dana hibah Kwarda Pramuka yang menyeret nama Sylviana Murni. Polri akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Gelar perkara itu kan melihat sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, sejauh mana alat bukti yang ada dan juga langkah-langkah ke depan yang diambil penyidik," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Nantinya, kata Boy, dari temuan yang ada akan ditentukan apakah ada tambahan pemeriksaan atau langkah hukum lainnya. "Apakah ada penambahan pemeriksaan atau ada langkah-langkah hukum lainnya yang harus diambil jadi masih seputar pembahasan. Proses yang sedang berjalan dan penentuan langkah-langkah yang berjalan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit I Ditipikor Kombes Adi Derian telah mengkonfirmasi Bareskrim bersama BPK akan diadakan gelar perkara terkait kasus dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta pada Rabu 8 Februari 2017. "

Gelar dengan BPK," ujar Adi Deriyan saat dihubungi detikcom.

Menurut Adi, gelar perkara tersebut untuk mencari seberapa besar kerugian negara.

Sylviana menjabat Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Dana hibah itu diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pada 2014, Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta menerima Rp 6,81 miliar dan Rp 6,81 miliar pada 2015.

Saat itu Sylvi menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi, yang terpilih secara aklamasi, menjabat untuk periode 2013-2018. (aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads