"Pada masa tenang tanggal 12-14 Februari mendatang tidak boleh melakukan kegiatan yang berkonotasi kampanye, misalnya menyebarkan brosur-brosur, gambar, foto paslon itu kan kegiatan yang berkonotasi kampanye, atau juga kemudian menyampaikan visi misi programnya, mengajak memilih calon tertentu, itu yang tidak diperbolehkan," kata Ketua KPU DKI, Sumarno dalam jumpa pers di Gedung KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, (7/2/2017).
Pada masa tenang, kampanye melalui media sosial juga tidak diperbolehkan. Sumarno mengatakan akun resmi media sosial setiap pasangan calon harus ditutup ketika masa kampanye berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkah bahwa KPU tidak memiliki badan pengawas untuk mengawas media sosial. Oleh karena itu dia menyebut bahwa yang akan mengawasi media sosial adalah Bawaslu serta Polda Metro Jaya.
"KPU kan tidak punya badan pengawasnya yang punya ya Bawaslu, jadi Bawaslu bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, kan mereka punya cyber crime jadi nanti akan melakukan pengawasan di media sosial, akan diawasi apakah media sosial itu melakukan kegiatan kampanye atau tidak", tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya M Iriawan juga menyampaikan hal senada. Dia berharap agar semua pihak tidak melakukan kampanye pada masa tenang.
"Kami juga mengimbau kepada semua pihak agar pada saat masa tenang tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun", tukasnya. (imk/nkn)











































