Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan polisi yang diperiksa itu merupakan personel jajaran Polrestabes Bandung. "Diperiksanya oleh Propam Polrestabes Bandung," kata Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017).
Pemeriksaan polisi yang mengawal Anggoro itu berkaitan dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk 'Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin'.
"Ya anggota itu harus diperiksa untuk dimintai keterangannya. Dia kan yang mengawal Anggoro. Jadi nanti Propam melakukan penyelidikan," ujar Yusri.
Bertepatan dengan menyeruaknya kabar napi 'pelesiran', pihak Kakanwil Kemenkum HAM Jabar menyebut Anggoro dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Senin (6/2) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. (bbn/try)











































