Atty tiba di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017) sekitar pukul 09.30 WIB. Atty, yang mengenakan rompi tahanan KPK, langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
"Ya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (7/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Atty sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2016) lalu. Ia diduga menerima suap Rp 500 juta terkait dengan proyek bernilai Rp 57 milyar.
Atty disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/tor)











































