Lengkapi Berkas Penyidikan, Walkot Cimahi Kembali Diperiksa KPK

Lengkapi Berkas Penyidikan, Walkot Cimahi Kembali Diperiksa KPK

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 11:03 WIB
Lengkapi Berkas Penyidikan, Walkot Cimahi Kembali Diperiksa KPK
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti kembali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan pasar di Cimahi tahap II 2017. Atty diperiksa dengan status tersangka.

Atty tiba di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017) sekitar pukul 09.30 WIB. Atty, yang mengenakan rompi tahanan KPK, langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

"Ya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (7/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Atty, KPK memeriksa suami Atty, M Itoc Tochija (MIT), sebagai tersangka. Sama halnya dengan Atty, Itoc memilih tak berkomentar atas pemeriksaannya.

KPK menetapkan Atty sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2016) lalu. Ia diduga menerima suap Rp 500 juta terkait dengan proyek bernilai Rp 57 milyar.

Atty disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads