Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Cabuli Anak Tetangga

Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Cabuli Anak Tetangga

Tri Ispranoto - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 10:04 WIB
Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Cabuli Anak Tetangga
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Purwakarta - Sopir angkot di Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan oleh tetangganya lantaran sudah lima tahun terakhir mencabuli seorang anak.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuana Putra menjelaskan sang sopir, berinisial IKS (48), ditangkap di Perum Metro Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 6 Februari kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Dari hasil penyelidikan, IKS terbukti telah melakukan aksi cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Bukan hanya sekali, IKS ternyata juga sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2012 atau sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini dia sudah menginjak SMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang-lebih tersangka sudah melakukan perbuatannya lima kali. Terakhir adalah 10 Januari 2017 lalu di sebuah rumah kosong," jelas Agta kepada detikcom, Selasa (7/2/2017).

IKS mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tergoda dan tidak kuat menahan nafsu. Padahal selama ini dia memiliki seorang istri yang tinggal satu rumah dengannya.

"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya sering di rumah korban saat orang tuanya tidak ada. Tapi terakhir dia berbuat di rumah kosong," katanya.

Polisi terus mendalami keterangan tersangka. Selain itu, kepolisian telah melakukan visum terhadap korban sekaligus berkoordinasi dengan P2TP2A.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rvk/fdn)


Berita Terkait