Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuana Putra menjelaskan sang sopir, berinisial IKS (48), ditangkap di Perum Metro Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 6 Februari kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Dari hasil penyelidikan, IKS terbukti telah melakukan aksi cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Bukan hanya sekali, IKS ternyata juga sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2012 atau sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini dia sudah menginjak SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKS mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tergoda dan tidak kuat menahan nafsu. Padahal selama ini dia memiliki seorang istri yang tinggal satu rumah dengannya.
"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya sering di rumah korban saat orang tuanya tidak ada. Tapi terakhir dia berbuat di rumah kosong," katanya.
Polisi terus mendalami keterangan tersangka. Selain itu, kepolisian telah melakukan visum terhadap korban sekaligus berkoordinasi dengan P2TP2A.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rvk/fdn)











































