Kemenkum HAM: Sudah 3 Pejabat LP Sukamiskin Dicopot dalam 6 Bulan

Kemenkum HAM: Sudah 3 Pejabat LP Sukamiskin Dicopot dalam 6 Bulan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 09:18 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar (Dok. detikcom)
Jakarta - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan karena dugaan adanya narapidana yang bebas keluar-masuk, bahkan hingga dapat pelesiran. Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ingin adanya kerja sama lintas instansi untuk pengawasan lapas.

"(Penanganan) sudah dari kemarin. Kita juga sudah cek. Jadi langkah-langkah itu sudah ada. Pak Menteri sejak November sudah bersurat ke lembaga yang dianggap patut untuk memberi penilaian, untuk beri survei, beri saran, masukan. Akan kita ikuti," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM Aidir Amin Daud ketika dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2017).

Aidir mengatakan instansi terkait yang dimaksudnya adalah aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian, TNI, KPK, BNN, dan BNPT. Nantinya dibuat beberapa lapas yang fokus pada penanganan kasus-kasus, seperti narkoba, teroris, dan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kita bilang, mari kita tangani bersama. Kan dari 500 lapas, kita barangkali butuh 10 lapas yang khusus serius untuk narkoba, teroris, korupsi, dan sebagainya. Kita perlu seperti itu," ujar Aidir.

"Kayak kasus narkoba, ini penanganan di Lapas Gunung Sindur. Ini cocok untuk bandar-bandar kita taruh di situ. Khusus administrasi, kita kelola bersama. Tapi untuk pengawasannya, semua institusi terkait ini kirim orang untuk awasi. Supaya kita lihat dan awasi," sambungnya.

Aidir mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi serta pemberian hukuman kepada pihak yang terbukti lalai dalam tugas di lapas. Ia mengatakan, dalam kurun satu semester, Lapas Sukamiskin sudah mencopot 3 pejabat penting.

"Penanganan (kasus) ini sudah cepat. Sudah terang benderang. Tinggal ambil langkahnya apa. Ini (Kalapas) orang terbaik ini yang sudah ditempatkan, ini Sukamiskin ini. Sama seperti Bandara Soekarno-Hatta. Tidak ada orang yang mau. Kalau dia sudah di sana, neraka sudah. Ini Sukamiskin sudah 3 pejabat penting dicopot dalam 6 bulan," ungkapnya.

Sebelum memberikan sanksi, Itjen akan mengevaluasi kinerja dan sarana-prasarana yang ada di sana. Selain itu, akan dicari bukti-bukti pelanggaran yang terjadi di sana.



(jbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads