Sudah 2 Hakim MK Asal Parpol Berkasus, Ini Sikap Pemerintah

Sudah 2 Hakim MK Asal Parpol Berkasus, Ini Sikap Pemerintah

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 23:52 WIB
Sudah 2 Hakim MK Asal Parpol Berkasus, Ini Sikap Pemerintah
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi segera dibentuk guna mencari pengganti Patrialis Akbar. Muncul wacana agar hakim MK selanjutnya sebaiknya tidak berlatar belakang partai politik. Sebab, selain Patrialis, hakim MK sebelumnya yang berkasus juga punya latar belakang parpol, yakni Akil Mochtar.

"Apa yang terjadi di MK, dari dua hakim MK itu kan mempunyai latar belakang partai atau politikus," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Pramono menyadari munculnya wacana agar MK bebas dari unsur kader parpol. Selain karena pengalaman yang tak baik pada dua kasus hakim MK terdahulu, ada pula kekhawatiran perihal konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara yang berkaitan dengan parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga calon usulan pengganti (Patrialis) itu ada pemikiran supaya terbebas dari kepentingan tarik-menarik urusan politik adalah orang yang tidak pernah atau tidak terasosiasi dengan parpol tertentu," kata Pramono.

Dengan demikian, diharapkan MK bisa mengambil keputusan secara mandiri, independen, dan profesional. Namun usulan agar kursi hakim MK tidak diisi sosok berlatar belakang partai politik ini ditolak oleh pemerintah.

"Tapi kita tidak mau melakukan dikotomi antara parpol dan nonparpol. Mungkin yang perlu dilakukan adalah proses rekrutmen yang lebih baik," tandas Pramono.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpandangan hakim konstitusi haruslah sosok negarawan, sebaiknya bebas parpol, atau paling tidak sudah lama tidak berparpol.

"Maka kita harus evaluasi rekrutmen prosedur dan kualifikasi apakah negarawan itu boleh politikus. Menurut saya, jangan. Kalau dia orang partai, harus berhenti minimal lima tahun sudah berhenti dari partai. Tapi masalahnya, apakah dari akademisi itu ideal? Belum tentu juga," kata Jimly saat berbincang, Sabtu (28/1).

Mantan Ketua MK Mahfud MD juga berpandangan pemerintah mengusulkan sosok akademisi saja untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Patrialis. Soal hakim dari kalangan parpol, biarlah itu cukup diisi oleh hakim usulan dari DPR saja.

"Saya mengusulkan yang dari DPR itu kalau politikus silakan. Kalau dari pemerintah, saya usulkan akademisi. Dulu kan bagus hasilnya. Mukhtie Fadjar, Maria Farida, Haryono, itu dari pemerintah yang pertama. Lalu Asshiddiqie. Itu kan bagus-bagus," kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Patrialis adalah hakim MK yang dulu pernah menjadi kader Partai Amanat Nasional. Patrialis dulu diusulkan pemerintah, maka kini pengganti Patrialis juga tetap menjadi jatah pemerintah.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai pengganti Patrialis sebaiknya diisi oleh orang dari latar belakang nonparpol. Soalnya, orang parpol yang menjadi hakim MK berpotensi mengalami konflik kepentingan.

"Saya pribadi melihat orang yang berlatar belakang partai politik sarat konflik kepentingan. Karena memang MK itu sangat banyak berurusan dengan pilkada, dengan pemilu, dengan pilpres. Jadi nanti akan ada benturan kepentingan yang tidak mudah didamaikan," kata Todung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/1). (dnu/idh)


Berita Terkait