MK Tolak Uji Materi UU Kekuasaan Kehakiman

MK Tolak Uji Materi UU Kekuasaan Kehakiman

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2005 16:20 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 36 ayat 1,2,3 dan 4 UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permohonan uji materi ini disampaikan Melur Lubis, salah satu pengacara di Medan.Dalam sidang yang diketuai Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ash-Shiddique di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka, Jakarta, Kamis, (14/4/2005), diputuskan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.Alasannya, pemohon tidak memiliki legal standing dan secara pribadi pemohon sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya UU No.4/2004 itu.Di lain sisi, pemohon juga tidak dapat menunjukkan kuasa yang memberikannya kewenangan bertindak untuk mengajukan permohonan pengujian di depan mahkamah.Melur mengajukan uji materi ketika suatu kali dia menangani kasus perdata dan terbentur UU tersebut. Di mana, dalam eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan, pemohon merasa tidak diperhatikan oleh pengadilan yang melakukan eksekusi tersebut, dan merasa kepentingannya tidak terpenuhi. (umi/)


Berita Terkait