"Ya tunggu Ombudsman bagaimana nanti komentarnya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Baca Juga: KontraS Laporkan Menko Wiranto ke Ombudsman
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kamis (2/2), KontraS dan korban pelanggaran HAM melaporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman. Wiranto mereka nilai telah melakukan maladministrasi dalam penanganan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Baca Juga: ORI akan Tindaklanjuti Laporan KontraS soal Wiranto dan Komnas HAM
Maladministrasi yang mereka maksud adalah tugas Menko Polhukam hanyalah tugas koordinatif, bukan memutuskan kebijakan penyelesaian kasus HAM, dalam hal ini diputuskan dengan cara rekonsiliasi non-yudisial.
Keputusan rekonsiliasi itu dinilai melampaui wewenang Wiranto. Itu juga dinilai mengabaikan kewajiban hukum. (dnu/fdn)










































