KPK: Yudi Widiana dan Musa Zainuddin Bukan Tersangka Terakhir

KPK: Yudi Widiana dan Musa Zainuddin Bukan Tersangka Terakhir

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 22:34 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK menyebut Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana dan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin bukanlah tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Masih ada lain yang terus didalami keterlibatannya.

"Ini bukan tersangka yang terakhir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

Terkait keterlibatan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Febri tidak mengamini atau membantahnya. Menurut Febri, pengembangan perkara akan dilakukan salah satunya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja nama-nama tersebut tetap akan didalami perannya masing-masing dalam proses penyidikan yang sedang berjalan dan kita tetap menjadikan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi atau yang lain sebagai pertimbangan pengembangan perkara," ujarnya.

Nama Rudi Erawan sempat disebut dalam persidangan oleh tangan kanan Amran H Mustary, Imran S Djumadil. Imran menyebut Rudi diberi uang Rp 6,1 miliar secara bertahap.

"Ada Rp 3 miliar saya serahkan ke Bupati Halmahera Timur, ke Pak Rudi," ungkap Imran kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1) lalu.

Menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pemberian selanjutnya sebesar Rp 2,6 miliar setelah Rudi menghubungi langsung Amran, yang rencananya digunakan sebagai dana optimalisasi DPR. Uang itu diserahkan melalui Imran di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.

Selain pemberian secara langsung, Imran pernah mentransfer Rp 500 juta melalui rekening bank. Serta Rp 200 juta yang disebutnya sebagai biaya transpor bagi kader PDIP Halmahera Timur saat menghadiri acara partai di Jakarta.

Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha dan membaginya kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.

Seperti Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads