"Dalam penyidikan ini, untuk tersangka MZ (Musa Zainuddin) telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi sejak 1 Februari 2017. Saksi dari unsur mantan anggota DPR, mantan Direktur Utama PT Windu Tungal Utama, pegawai swasta, staf anggota Komisi V, kemudian PNS di Kementerian PUPR," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
Penetapan tersangka terhadap Musa bersamaan dengan penetapan tersangka Yudi Widiana, yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR, pada 24 Januari 2017. Namun KPK baru memberi keterangan secara resmi terkait proses penyidikan pada hari ini dengan alasan adanya informasi dari saksi yang belum bisa disampaikan secara spesifik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut Yudi Widiana dan Musa Zainuddin masing-masing menerima Rp 4 miliar dan Rp 7 miliar dari pihak swasta.
Yudi dan Musa disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ditetapkannya kedua anggota DPR ini menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian PUPR tersebut.
Pengembangan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR saat itu, Damayanti Wisnu Putranti, beserta dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.
Kasus kemudian berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan tersangka lainnya. Para tersangka yang ditetapkan kemudian dalam pengembangan kasus ini adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng. (HSF/fdn)