"S telah menjual layanan jasa seks para pekerja seks komersial sebanyak 23 orang. S menggunakan media sosial, seperti Facebook, Path, dan WeChat, untuk menjajakan anak buahnya," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Arif Dwi Kuswandono dalam ekspose di kantor Polda Jambi, Senin (6/2/2017).
S ditangkap pada Jumat (3/2). Arif mengatakan mayoritas wanita yang dinaungi S adalah mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Arif, S pernah menjual gadis perawan kepada salah seorang pria. "Tarif yang dipatok untuk gadis perawan ini mencapai belasan juta rupiah," ujarnya.
Menurut Arif, S sudah cukup lama menjalankan pekerjaan sebagai mucikari online. "Dia mulai menjajakan layanan seks perempuan secara online sejak tahun 2012," ucapnya.
Saat ini S ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. (rvk/fdn)










































