Polisi Tangkap Muncikari Online yang 'Jual' Mahasiswi di Jambi

Polisi Tangkap Muncikari Online yang 'Jual' Mahasiswi di Jambi

M Usman - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 20:51 WIB
Polisi Tangkap Muncikari Online yang Jual Mahasiswi di Jambi
Tersangka muncikari (Usman/detikcom)
Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Jambi menangkap seorang muncikari berinisial S (30). Dia ditangkap ketika sedang bertransaksi menjual layanan jasa seks anak buahnya di salah satu hotel di Kota Jambi.

"S telah menjual layanan jasa seks para pekerja seks komersial sebanyak 23 orang. S menggunakan media sosial, seperti Facebook, Path, dan WeChat, untuk menjajakan anak buahnya," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Arif Dwi Kuswandono dalam ekspose di kantor Polda Jambi, Senin (6/2/2017).

S ditangkap pada Jumat (3/2). Arif mengatakan mayoritas wanita yang dinaungi S adalah mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarifnya bervariasi, dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta. S mendapat bagian sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," tambah Arif.

Bahkan, kata Arif, S pernah menjual gadis perawan kepada salah seorang pria. "Tarif yang dipatok untuk gadis perawan ini mencapai belasan juta rupiah," ujarnya.

Menurut Arif, S sudah cukup lama menjalankan pekerjaan sebagai mucikari online. "Dia mulai menjajakan layanan seks perempuan secara online sejak tahun 2012," ucapnya.

Saat ini S ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. (rvk/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini