Draf Revisi Pergub ERP Ditandatangani Pekan Depan

Draf Revisi Pergub ERP Ditandatangani Pekan Depan

Nathania Riris Michico - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 20:43 WIB
Draf Revisi Pergub ERP Ditandatangani Pekan Depan
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Revisi Pergub soal Electronic Road Pricing (ERP) sudah masuk tahap finalisasi. Kadishub DKI Andri Yansyah menyebut revisi pergub sudah bisa ditandatangani pekan depan.

"Insya Allah sekarang sudah tahap finalisasi dan sekarang, mungkin besok Jumat (10/2), sudah penandatanganan draf konsepnya, nota dinasnya, dan paraf penyerta. Nah, kita harap Senin (13/2) atau Selasa (14/2) sudah bisa ditandatangani ini," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Andri belum bisa berbicara soal tender ulang terkait ERP. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil final dari revisi Pergub Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, belum tentu juga, kita lihat saja nanti hasil revisi pergubnya," lanjutnya. "Nah, setelah itu, kita lihat isinya apa karena kan masih diberikan kesempatan kepada yang lain untuk ikut lelang," imbuh Andri.

Target penerapan ERP, disebut Andri, akan mundur dari tenggat yang direncanakan. Hal ini karena proses revisi pergub yang memakan waktu beberapa bulan.

"Ya memang sekarang jadi agak sedikit mundur karena kan nggak mungkin dong nggak mundur, makanya kita lihat saja nanti," ujarnya.

Nantinya teknologi ERP yang digunakan disesuaikan dengan kondisi di Jakarta. Karena itu, Dishub memiliki indikator sendiri dalam menentukan teknologi tersebut meski tetap membuka peluang bagi perusahaan untuk memenangi tender.

"Ya jadi ya itu tadi, semua boleh masuk, tapi kan kita punya indikator, harus seperti apa, masak kita nggak punya indikator. Nah, hari Jumat (10/2) insya Allah penandatanganan konsep dan paraf penyerta, insya Allah minggu depan sudah bisa ditandatangani," sambung Andri.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara Plt Gubernur DKI Sumarsono dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, keduanya setuju merevisi Pergub Nomor 149/2016 tentang ERP.

Sumarsono menyebut DSRC memang menjadi barang yang sudah terbukti dan dipakai di negara lain. Namun, menurutnya hal itu tidak diperbolehkan dalam proses lelang, yang melarang penyebutan merek. Yang dibolehkan adalah penyebutan kriteria-kriteria atau parameter.

"Karena itu, intinya pasal 8 akan kita revisi tanpa menyebutkan DSRC. Itu yang kita sebutkan adalah parameter-parameter, kriteria-kriteria yang menunjukkan kebutuhan-kebutuhan kita," ujar Sumarsono, Rabu (4/1). (nth/fdn)


Berita Terkait