"MZ (Musa Zainudin) diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, Direktur PT WTU, senilai Rp 7 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
"YWA (Yudi Widiana Adia) diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng (Komisaris PT CMP) sebesar Rp 4 miliar," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016 terhadap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR. KPK juga menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.
Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lainnya kemudian. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng.
Yudi dan Musa kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya ketika Aseng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pada tanggal 18 April 2016.
Saat itu, Aseng mengaku telah menyerahkan duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan. Namun Yudi selalu membantah pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.
Nama Musa di beberapa kesempatan pun kerap disebut. Salah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Tak hanya itu, dalam dakwaan Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Proyek yang diserahkan untuk dikerjakan kedua pengusaha ini adalah proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, yang akan diserahkan kepada Khoir. Untuk mendapatkan proyek tersebut, Khoir bersedia memberikan fee sebesar Rp 3,52 miliar kepada Musa.
Kemudian proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 54,32 miliar akan diberikan kepada Aseng. Dengan konsekuensi, Aseng harus memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, yakni Rp 4,48 miliar, kepada Musa.
Lalu, nama Musa kembali disebut oleh tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani. Dia mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Khoir kepada Musa. Jaelani mengaku memberikan uang itu kepada Mutakim selaku staf Musa.
Penyerahan uang itu disebut Jaelani dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut, tapi ingat wajahnya. Saat diperlihatkan foto Mutakim, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp 7 miliar yang ditujukan kepada Musa. (HSF/rna)










































