"KPK yakin bahwa yang bersangkutan memiliki kesalahan di masa lalu dengan kepentingan di dalamnya. Itulah sebabnya jaksa selalu mendekatinya dengan niat jahat (mens rea) dan actus reus (esensi suatu kejahatan), memang ini diperdebatkan di dalam peradilan," kata Saut kepada detikcom, Senin (6/2/2017).
Dia menyebut dalam proses peradilan itulah dakwaan penuntut KPK akan diuji. Namun Saut meyakini sudah terbukti adanya tindak pidana yang menyebabkan perkara ini masuk ke tahap penyidikan hingga peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Siti Fadilah mengaku heran atas dakwaan jaksa terkait kasus pengadaan alat kesehatan. Dia bahkan tidak tahu perihal gratifikasi traveler's cheque yang dituduhkan kepadanya.
"Soal traveler's cheque, saya nggak tahu. Makanya saya heran dengan ini. Kasus ini sama persis seperti di 2011," ucapnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Siti dijerat KPK karena diduga terlibat dalam dua dakwaan perkara. Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes pada 2005 dan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah dalam pengadaan alkes dari dana DIPA revisi APBN pada tahun anggaran 2007.
KPK pun menggunakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor untuk menjerat Siti. Dia didakwa KPK menerima sejumlah uang dari rekanan mencapai Rp 6,1 miliar.
(adf/asp)











































