"Terdakwa Dedy ikut serta menerima uang dari terdakwa Lexi Mailowa Budiman yang dikirimkan melalui transfer bank pada 29 Agustus 2016," ujar jaksa Agustinus di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Lexi menyerahkan uang Rp 1,9 miliar kepada Brotoseno sebanyak dua kali melalui Dedy. Ia dijerat dengan 5 dakwaan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Kompol Dedy Setiawan menerima uang Rp 1,9 miliar dari advokat Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa. Uang tersebut digunakan untuk menunda kasus perkara korupsi cetak sawah yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Salah satu pasal yang dikenakan kepada Kompol Dedy adalah Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Pasal 12 huruf b berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (adf/asp)










































