MKMK Duga Patrialis Akbar Melakukan Pelanggaran Etik Berat

MKMK Duga Patrialis Akbar Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 18:36 WIB
MKMK Duga Patrialis Akbar Melakukan Pelanggaran Etik Berat
Patrialis Akbar menjadi tersangka korupsi. (Agung/detikcom)
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menduga Patrialis Akbar melakukan pelanggaran etik berat. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyidikan etik lanjutan.

"MKMK berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dugaan pelanggaran berat dilakukan sewaktu menjabat hakim konstitusi," ujar anggota MKMK As'ad Said Ali dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (6/2/2017).

As'ad mengatakan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi oleh Patrialis beberapa waktu lalu tidak dapat menghapuskan dosa-dosanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat pengunduran diri sebagai hakim MK tidak hapus perbuatan tercela ketika menjabat hakim konstitusi. Dengan demikian, hakim terduga harus mempertanggungjawabkan sebagai hakim konstitusi, bukan sebagai orang yang mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi," ujar As'ad.

MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Rekomendasi itu diberikan kepada Ketua MK untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden.

Bila rekomendasi itu disetujui Presiden Joko Widodo, Patrialis diberhentikan secara tetap.

Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter.

Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads