"MKMK berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dugaan pelanggaran berat dilakukan sewaktu menjabat hakim konstitusi," ujar anggota MKMK As'ad Said Ali dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (6/2/2017).
As'ad mengatakan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi oleh Patrialis beberapa waktu lalu tidak dapat menghapuskan dosa-dosanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Rekomendasi itu diberikan kepada Ketua MK untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden.
Bila rekomendasi itu disetujui Presiden Joko Widodo, Patrialis diberhentikan secara tetap.
Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter.
Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. (edo/asp)











































