"Memberikan sejumlah uang kepada penyidik atau pejabat negara untuk mengurus penundaan pemanggilan pemeriksaan Dahlan Iskan dan minta surat keterangan tidak bersalah," ucap jaksa Agustinus di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Di hadapan ketua hakim Sumpeno, Agustinus mendakwa Harris dengan Pasal 5 huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya hakim Sumpeno memanggil terdakwa Kompol Dedy Setiawan Yunus, yang merupakan penyidik pada Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dan turut terlibat menerima uang suap dari Harris.
"Terdakwa Dedy turut serta menerima uang Rp 150 juta dalam penundaan perkara dari Harris melalui Brotoseno," lanjut jaksa Agustinus.
Agustinus menyebut Dedy ikut turut serta menerima uang suap dalam penanganan perkara. Ia dijerat dengan 5 dakwaan yaitu:
1. Pasal 12 huruf a UU Tipikor
2. Pasal 12 huruf b UU Tipikor
3. Pasal 11 UU Tipikor.
4. Pasal 5 ayat ke (2) UU Tipikor
5. Pasal 12 jo Pasal 15 UU Tipikor
Mendengar dakwaan jaksa, Harris dan Dedy tidak banyak berkomentar. Mereka mengaku mengerti dengan dakwaan tersebut. Hakim Sumpeno menjadwalkan sidang keduanya pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (adf/asp)