"Jika penetapan Mikael Kambuaya adalah murni kasus dugaan pidana korupsi, biarlah prosesnya berjalan sebagaimana mestinya. Namun jika karena ada agenda politik yang menjatuhkan saya, maka saya menyatakan siap 'perang'," ujar Lukas kepada wartawan setelah menerima kunjungan Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Papua, Jalan Soa-Siu Dok II, Jayapura, Senin (6/2/2017).
Dia menegaskan, jika penetapan tersangka Mikael bernuansa politis, dirinya siap perang untuk mempertahankan posisinya sebagai Gubernur Papua. Tetapi, jika kasus ini murni penegakan hukum, dirinya legawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukas mengaku sudah menghubungi Mikael pascapenetapan tersangka. Dia meyakini Mikael tidak bersalah dalam kasus ini.
"Saya yakin Mikael tidak bersalah, saya dihubungi dia bilang katanya nanti kita dapat tangkap semua. Ketahuan di situ, kalau dia katakan seperti itu," ujar Lukas.
KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 sebesar Rp 89,5 miliar. Kerugian keuangan negara ditaksir Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa tujuh saksi, yakni berinisial BT, ET, FE, IPA, NY, RBF, dan KS. Mereka sebagian besar bekerja sebagai staf di Dinas PU Papua. (rvk/fdn)











































